BATULICIN, faktakalsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2025
Unit Reskrim Polsek Satui dalam giat oprasi antik intan tahun 2025 , berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan Narkotika, ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melaluiKasi Humas Polres, Ipda Supriyo Sanyoto, Selasa, (24/6)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan PLN Lama Sungai Danau sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian unit Reskrim polsek Satui menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Ujar Ipda Supriyo Sanyoto
Dijelaskanya pada Sabtu, 21 Juni 2025 Sekitar jam 13.00 Wita Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi rumah pelaku MR (21) dijalan PLN lama kemudian melakukan pegeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang di letakan di lantai kamar.
Setelah diinterogasi pelaku MR kemengatakan membeli Sabu dari SR yang berada di Jalan Biduri Gg Manalagi Desa Sungai Danau, ujarnya
kemudian Unit Reskrim Polsek Satui medatangi ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan SR (35) seorang ibu rumah tangga dan DD (63) kemudian petugas melakukan pegeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu, ujarnya
dirumah SR polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan warna Silver, 1 (satu) bendel pelastik kelip merek merek C- tik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan pesatik besar dan uang Seratus ribu rupiah yang di sipan didalam tas selempang warna hitam merek Polodanny yang di gantung di dinding kamar DD,
“Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 10 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bersih 1,05 Gram” Ujar Ipda Supriyo Sanyoto
Kemudian ke tiga Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek satui untuk proses lebih lanjut.