Berita Daerah

Ekspos Akhir Pemutakhiran Dokumen PPKD Periode 2025-2029, Rancang Arah Kebijakan Pembangunan Kebudayaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menggelar ekspose akhir pemutakhiran dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) periode 2025–2029.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui dan melengkapi data serta pemikiran kebudayaan daerah, termasuk identifikasi dan dokumentasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Banjarmasin ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan, akademisi, serta komunitas adat dan budaya.

Plt. Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammad Syarifuddin, melalui Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, menyatakan bahwa pemutakhiran dokumen PPKD menjadi instrumen penting dalam merancang arah kebijakan pembangunan kebudayaan yang berpihak pada nilai dan identitas lokal.

“Melalui ekspose ini, kami berharap dapat menjaring masukan, kritik, dan saran konstruktif dari para peserta untuk menyempurnakan substansi dokumen PPKD agar benar-benar representatif, akurat, dan implementatif. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk membangun kebijakan budaya berbasis dialog, kolaborasi, dan penghargaan terhadap keberagaman,” ujar Hadeli, Banjarmasin, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Raudati Hildayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga membahas berbagai tantangan, solusi, dan strategi dalam pengajuan kebudayaan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dokumen PPKD ini menjadi bagian penting dari dokumen RPJMD. Meskipun RPJMD telah ditetapkan, kami tetap melakukan koordinasi agar poin-poin penting dari PPKD dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan yang telah dirancang,” jelas Hilda.

Hilda menambahkan, ekspose pemutakhiran ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Meskipun seluruh daerah telah memiliki dokumen PPKD, beberapa di antaranya telah kedaluwarsa, sehingga perlu diperbarui agar datanya relevan dengan kondisi saat ini.

“Terakhir kali dokumen PPKD disusun pada tahun 2018. Karena masa berlakunya lima tahun, maka pemutakhiran ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebudayaan yang ada sekarang,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim penyusun pemutakhiran PPKD periode 2025–2029 dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Rusma Noortyani, menjelaskan bahwa dalam pemetaan data, pihaknya memfokuskan pada 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Adapun 11 OPK tersebut meliputi: manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

“Dari hasil pemetaan di lapangan, kami mencatat sebanyak 2.807 jenis OPK yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel,” terang Rusma.

Ia juga memaparkan sembilan rekomendasi strategis hasil kajian tim, antara lain Pemutakhiran dan integrasi data OPK secara berkala, Penyelamatan OPK yang terancam punah, Percepatan penetapan dan perlindungan ODCB, Penguatan SDM dan kelembagaan kebudayaan, Revitalisasi OPK berbasis komunitas.

Kemudian ada Penyusunan regulasi dan kebijakan daerah tentang pemajuan kebudayaan, Kolaborasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan, Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Penyusunan panduan referensi ajar tradisi lisan dan kearifan lokal Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Riswandi, turut memberikan masukan agar pengembangan kebudayaan dalam RPJMD juga mempertimbangkan nilai moral dan ekonomi.

Menurutnya, dua aspek tersebut penting sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah kepada para pelaku budaya agar mereka dapat terus berkarya dan bertahan.

“Pemerintah perlu menyediakan panggung atau wadah bagi para seniman untuk berekspresi dan memperoleh manfaat ekonomi. Termasuk di dalamnya, memberikan dukungan untuk pengajuan hak kekayaan intelektual atas karya budaya mereka,” pungkas Riswandi. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Posts

1 of 37