Hukum dan Kriminal

Edarkan 23 Gram Sabu, Remaja di Tanah Bumbu Diamankan Polsek Simpang Empat

BATULICIN, faktakalsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat , berhasil mengamankan remaja yang diduga keras menjual atau mengedarkan Narkotika, Terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melaluiKasi Humas Polres, Ipda Supriyo Sanyoto, Jum’at, (31/10)

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gang Aluh Kecil Kelurahan Tungkaran Pangeran sering terjadi kegiatan mencurigakan, Kemudian unit Reskrim polsek Simpang Empat menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan informasi tersebut. Ujar Supriyo

Dijelaskanya pada Rabu, 29 Oktober 2025 Sekitar jam 18.30 Wita Unit Reskrim Polsek Simpang empat mendapati Seorang Remaja berinisial AP (18) warga desa Sarigadung diGang Aluh Kecil Tungkaran Pangeran kemudian melakukan pegeledahan dan ditemukan menguasai Satu paket Narkotika jenis sabu seberat 23,08 Gram.

Bersama AP diamankan barang bukti lainya Satu buah plastik klip besar, Satu unit handphone merk Oppo, Satu kantong plastik warna hitam serta sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek simpang Empat untuk proses lebih lanjut.

Related Posts

No Content Available