
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat upaya pelestarian ekosistem laut melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi. UPTD ini bertugas mengelola kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare, mencakup wilayah di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, sebagaimana diamanahkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pengelolaan yang lebih fokus, terstruktur, dan berkelanjutan terhadap kawasan konservasi laut.
“Sejak tahun 2020, kita telah diberi amanah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola kawasan konservasi seluas 179.000 hektare. Namun karena masih dikelola di bawah seksi, tantangannya cukup besar, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun fisik,” ujar Rusdi di Banjarbaru, Senin (23/6/2025).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Kalsel telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD konservasi laut. Lokasi kantor UPTD ditetapkan di Tanah Bumbu dan kini telah memiliki fasilitas dasar serta SDM lapangan. Namun, posisi pejabat struktural masih menunggu penetapan.
“Kantor UPTD-nya sudah ada, perangkat seperti laptop dan printer pun sudah lengkap. Staf lapangan juga sudah ada, tinggal kita menunggu pengisian jabatan struktural agar bisa langsung operasional,” tambahnya.
UPTD ini akan berperan seperti Tahura (Taman Hutan Raya) di darat, namun berfokus pada kawasan perairan, dengan status sebagai Taman Wisata Perairan (TWP). Ke depan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekowisata bahari seperti snorkeling, memancing, diving, dan wisata mangrove akan dikembangkan.
“Kami sudah memiliki draft rencana tarif retribusi wisata seperti snorkeling, mancing, dan dipping. Harapan kami, begitu pejabatnya dilantik, perda retribusinya bisa segera diurus,” terang Rusdi.
Kawasan konservasi ini mencakup dua kabupaten, tujuh kecamatan, dan 22 desa, dengan estimasi jumlah masyarakat yang terdampak secara langsung sebanyak 45.000 jiwa. Upaya pengelolaan ini tetap mengedepankan pelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“UPTD ini diharapkan bisa menjaga ekosistem biota laut, memastikan kelestarian sumber daya ikan, sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat pesisir,” pungkas Rusdi Hartono.
Dengan pembentukan UPTD ini, Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola kawasan konservasi laut secara profesional, berkelanjutan, dan berdaya guna bagi lingkungan dan masyarakat. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id