Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang bersih dan akuntabel, ini ditandai dengan partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ serta penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala dinas dan biro terkait, termasuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmaddin.
“Kehadiran kita di sini merupakan tindak lanjut dari undangan Korsupgah KPK dalam rangka memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan rencana aksi pencegahan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa,” jelas Rahmaddin usai acara.
Ia menambahkan, Pemprov Kalsel telah menunjukkan langkah konkret dalam perbaikan sistem PBJ, salah satunya melalui surat edaran Gubernur yang ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Edaran tersebut mencakup penggunaan e-katalog, optimalisasi pelaksanaan tender, review Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pendampingan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersama Inspektorat.
“Rencana aksi yang dirumuskan hari ini juga sejalan dengan visi dan komitmen Bapak Gubernur dalam membenahi tata kelola PBJ di Kalsel agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Meski sejumlah inisiatif telah dilaksanakan, KPK tetap mendorong Pemprov Kalsel untuk memperkuat lagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut, KPK melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III juga menyerahkan rekomendasi dan menyepakati daftar 18 rencana aksi yang akan dijalankan oleh Pemprov Kalsel.
Penandatanganan rencana aksi ini dilakukan langsung oleh Gubernur sebagai bentuk penguatan perintah pelaksanaan ke seluruh jajaran perangkat daerah.
“Dengan adanya rencana aksi ini, seluruh pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh SKPD nantinya wajib melalui proses review oleh UKPBJ bersama Inspektorat, ini merupakan langkah penting menuju pengadaan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Rahmaddin. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id