BATULICIN, faktakalsel.com – Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil ungkap kasus pembunuhan di Desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Polres Tanah Bumbu gelar press release kasus pembunuhan yg terjadi pd tanggal 22 April 2026 skj 14.00 wita di Desa Batu Bulan Kecatan Kusan Hulu Tanah Bumbu.
press release dipimpin Kepala Satuan reserse kriminal Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana. S.I.K, M. H di Pendopo Gajah Mada, Kamis (21/5) Sore
Taufan menjelaskan Kejadian bermula saat korban An. F mau meminjam mobil milik BH namun tdk diberikan, inisial An. F tersinggung dan membacok/mengiris ban mobil milik BH dgn menggunakan parang sehingga rusak/bocor, sdr. BH mengetahui ban mobilnya dirusak oleh F kemudian mencari F, namun setelah ketemu F langsung membacok Sdr. BH dgn parangnya yg mengakibatkan luka di pergelangan tangan kanan dan hampir putus.
Selanjutnya Sdr. BH pulang kerumah dan bertemu dengan tsk B dan tsk MS, mengetahui teman dekatnya terluka kemudian kedua tsk tsb mencari korban F, ditengah perjalanan bertemu dgn tsk MH yg kemudian bertiga mencari korban F dan ketemu terus melakukan penganiayaan terhadap F yg mengakibatkan luka pada telapak tangan kanan, bagian belakang leher dan kepala,bagian belakang badan dan tangan kanan sehingga korban F meninggal dunia. ujarnya
Upaya pencarian pengejaran dan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terhadap ketiga tersangka dengan medan jalan yang sulit dan jauh karena tersangka bersembunyi didalam hutan.
Tsk MH ditangkap di persembunyiannya di hutan Wilkum Polres Paser Kaltim. Gar pasal 458 sub pasal 268 ayat (2) UU RI NO. 1 Tahun 2023 dgn ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tsk B dan Tsk MS ditangkap di hutan daerah Kec. Sungai Pinang Kab. Banjar Kalsel. Gar pasal 459 sub pasal 268 ayat (2) UU RI NO. 1 Tahun 2023 dgn ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya.















