Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dispersip Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Selain itu juga untuk mengetahui koleksi yang diterbitkan oleh penulis lokal atau penerbit lokal yang ada di Kotabaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispersip Kalsel Adhetia Hailina menyampaikan, kegiatan ini tujuannya menghimpun karya lokal sekaligus mensosialisasikan tentang UU Serah Simpan KCKR.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna memaksimalkan potensi koleksi yang ada di daerah tersebut,” kata Adethia, Jum’at (20/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak 11 sampai 13 juni 2025.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran pada penulis dan penerbit untuk lebih berpartisipasi dalam penyerahan koleksi yang mereka miliki,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id