BATULICIN, faktakalsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2025
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dalam giat oprasi antik intan tahun 2025 , mengamankan satu orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan Narkotika, ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melaluiKasi Humas Polres, Ipda Supriyo Sanyoto, Sabtu, (21/6)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan Irigasi Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian unit Reskrim polsel simpang empat menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Ujar Ipda Supriyo Sanyoto
Kemudian pada hari jumat 20 Juni 2025 sekitar jam 15:30 wita di Jalan Irigasi Desa mekarsari Kecamatan Simpang Empat dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial EW (40) kedapatan memiliki 8 paket sabu sabu. ujarnya
Dijelaskanya Barang bukti yang turut diamankan petugas 8 Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 gram, 1 Unit Handphone merk oppo Reno warna Galze Blue, Unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 buah plastik makanan merk spix, Serta Uang Tunai Sebesar 2 Juta Rupiah.
Selanjutnya EW perempuan asal Jember ini beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses lebih lanjut.