BATULICIN, faktakalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berskala besar pada Senin (29/6/2026) Siang
Kegiatan yang berlangsung di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanah Bumbu, KOMPOL Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan akumulasi dari pengungkapan 13 Laporan Polisi (LP), termasuk dari kasus kakap yang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba sepanjang bulan Juni 2026.
Berikut adalah rincian barang haram yang dimusnahkan:
Sabu-sabu: Sebanyak 2.137,52 gram (dua ribu seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh dua gram).
Ekstasi: Sebanyak 30,5 butir dengan berat bersih 12,96 gram (dua belas koma sembilan puluh enam gram).
Salah satu pengungkapan terbesar yang masuk dalam pemusnahan ini adalah kasus peredaran narkotika di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang menyeret tiga tersangka utama berinisial AR, MZF, dan HR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (2) sub pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda materiil maksimal sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Dengan disitanya komoditas terlarang ini, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa warga Indonesia, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pihak Polres Tanah Bumbu menegaskan akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya demi mewujudkan wilayah yang bersih dan aman dari narkotika. (Red)















